Calon Wakil Bupati
Panitia Pemilihan DPRD Lutim Perpanjang Masa Penjaringan Calon Wabup, Empat Nama Mencuat
Dalam rapat itu, disepakati masa penjaringan diperpanjang dari 19 Juli sampai 30 Agustus 2022.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh. Irham
MALILI, TRIBUN-TIMUR.COM - Panitia pemilihan (panli) DPRD Luwu Timur memperpanjang masa penjaringan calon Wakil Bupati Luwu Timur sisa periode 2021-2026.
Itu sesuai hasil rapat panitia pemilihan Senin (18/7/2022) di DPRD Luwu Timur.
Dalam rapat itu, disepakati masa penjaringan diperpanjang dari 19 Juli sampai 30 Agustus 2022.
Rapat panli dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin (ketua panli), Sekretaris Panli Aswan Azis.
Ikut juga anggota panli yaitu Badawi Alwi, Munir Razak, Leonar Bongga, dan Tugiat.
Masa perpanjangan dilakukan karena panli belum menerima daftar calon Wakil Bupati Luwu Timur dari partai pengusung.
"Sampai tanggal 18 Juli kemarin, panli tidak menerima nama bakal calon,"
"Jadi disepakati memperpanjang waktu penjaringan selama 30 hari kerja,"
"Terhitung 19 Juli sampai 30 Agustus 2022," kata Aswan, Selasa (19/7/2022).
Aswan mengatakan, 18 Juli 2022 adalah batas akhir parpol pengusung untuk memasukkan daftar calon wakil bupati.
Pada jadwal tahapan, penyampaian nama calon dari partai pengusung kepada panitia pemilihan dan penetapan balon menjadi calon oleh panli dari 29 Juni-18 Juli 2022.
Hanya saja, hingga batas akhir, tidak ada nama balon yang disetor oleh partai pengusung.
Saat Pilkada, ada delapan partai yang mengusung pasangan Husler-Budiman yaitu Golkar (7 kursi), PAN (4 kursi), Gerindra (4 kursi).
Kemudian Hanura (3 kursi), PDIP (3 kursi), PKB, PBB dan PKS masing-masing 1 kursi.
Panitia pemilihan sudah menyerahkan empat nama bakal calon Wakil Bupati Luwu Timur, pada Selasa (28/6/2022).