Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Owner PS Glow Septia Siregar Ungkap Fakta Baru MS Glow, Terdaftar di HAKI Bukan Produk Skincare

Kisruh antara pemilik PS Glow Septia Siregar dan Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala tersebut kini memasuki babak baru.

Editor: Ansar
Kolase Tribunnews/ Instagram @septiasiregar17/ @maharanikemala / @shandypurnamasari
Septia Siregar (kiri), Maharani Kemala (tengah) dan Shandy Pernamasari (kanan) - Septia Siregar mengungkap temuan baru tentang produk MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala. 

"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya? itu sebagai upaya membela diri."

"Kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri," lanjut Septia.

Dengan tegas, Septia menyampak langkah ini diambil bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain.

Pihak MS Glow Minta Uang Damai

Septia mengatakan sudah menempuh jalur mediasi beberapa kali bersama suaminya, termasuk menemui Shandy dan Gilang Widya Pramana.

"Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian.

"Hingga akhirnya suami saya dan tim management bertemu Mas G & Mbak S di kantornya," lanjut Septia

"Sayangnya mediasi pertama belum berhasil karena mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya.

"Suami saya sampai memohon dan merayu saya (untuk datang menemui)," terangnya.

Setelah ia berusaha datang memenuhi keinginan Shandy, Septia mengatakan upaya tersebut masih belum cukup juga.

Septia Siregar soal dirinya dan suami diminta uang damai sebesar Rp 60 miliar.
Tangkap layar unggahan Septia Siregar soal dirinya dan suami diminta uang damai sebesar Rp 60 miliar. (@septiasiregar17)

"'Mediasi ke-2 itu pun tidak berhasil," tutur Septia.

Bahkan Putra Siregar sudah siap menyerahkan mereknya ke MS Glow.

Namun hal tersebut batal dilakukan karena pihak MS Glow minta uang damai Rp 60 Miliar.

Hal itu diketahui dari unggahan Septia yang memotret lembaran somasi dari pihak Shandy Purnamasari.

"Walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved