Owner PS Glow Septia Siregar Ungkap Fakta Baru MS Glow, Terdaftar di HAKI Bukan Produk Skincare
Kisruh antara pemilik PS Glow Septia Siregar dan Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala tersebut kini memasuki babak baru.
TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta baru tentang MS Glow diungkap Owner PS Glow, Septia Yetri Opani alias Septia Siregar.
PS Glow dan MS Glow hingga kini masih kisruh soal merek dagang.
Kisruh antara Septia Siregar dan Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala tersebut kini memasuki babak baru.
Terbaru, Septia Siregar mengungkap temuan baru tentang produk MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.
Lwwat akun Instagram pribadinya, @septiasiregar17 mengunggah video klarifikasinya, Minggu (17/7/2022).
Septi Siregar mengecek status MS Glow di situs Dirjen HAKI.
Istri Putra Siregar tersebut kaget saat mengetahui MS Glow didaftarkan sebagai produk minuman serbuk, bukan skincare.
"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32."
"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," ungkap Septia.
Septi melanjutkan, produk MS Glow yang terdaftar di HAKI memiliki nama berbeda.
Merek milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala didaftarkan dengan nama MS Glow for Cantik Skincare.

"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3."
"Tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," lanjut Septia.
"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," jelas Septia.
Hal inilah yang mendasari PS Glow untuk menggugat balik MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.