Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Halid Dorong Ekonomi Nasional Gunakan Sistem Koperasi

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid mendorong perekonomian nasional menggunakan sistem koperasi.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
net
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid mendorong perekonomian nasional menggunakan sistem koperasi.

Nurdin Halid menilai krisis pangan, energi, dan inflasi disebabkan karena negara dan pemerintah tidak menjalankan konstitusi pasal 33 Ayat 1 Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurutnya, masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi yang tidak berujung selama 77 tahun Indonesia merdeka karena sistem perekonomian didominasi sistem kapitalisme.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, sistem perekonomian Indonesia harus memakai sistem koperasi seperti diamanatkan konstitusi.

Ketua Umum IKA Universitas Negeri Makassar ini menyampaikan gagasannya meluruskan sejarah gerakan Koperasi Indonesia Menggugat.

NH mengatakan gagasannya itu terinspirasi pledoi Bung Karno Indonesia Menggugat pada 1930 di depan hakim kolonial Belanda di penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam pledoinya, Bung Karno menggugat sistem kapitalisme sebagai biang dari imperialisme-kolonialisme.

“Penderitaan rakyat Indonesia selama 350 tahun disebabkan oleh kapitalisme yang mendorong lahirnya imperialisme dan kolonialisme,” katanya, Minggu (17/7/2022).

“Melalui momentum hari koperasi, lewat gagasan Gerakan Koperasi Indonesia Menggugat, saya selaku Ketua Umum Dekopin menggugat negara dan pemerintah,” NH menambahkan.

Mewakili gerakan koperasi Indonesia, NH menyatakan gugatan kepada negara dan pemerintah untuk meluruskan sejarah demi Indonesia hari ini dan masa depan.

Ia menyebut dua warisan sejarah yang harus dirawat dan diluruskan. Pertama, tentang perintah konstitusi bahwa perekonimian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Menurutnya, bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.

“Seperti halnya Dasar Negara Pancasila, Konstitusi Pasal 33 UUD 1945 adalah hasil kesepakatan para Bapak Bangsa yang diwariskan untuk dipatuhi generasi penerus hingga generasi kita hari ini dan generasi-generasi mendatang,” katanya.

Kedua, tentang keputusan para tokoh koperasi Indonesia dalam Kongres Koperasi I 11-14 Juli 1947.

Momentum itu menetapkan Hari Koperasi pada 12 Juli dan pembentukan Dewan Koperasi Indonesia sebagai wadah tunggal gerakan koperasi NKRI.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved