Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Alasan Keluarga Brigadir J Laporkan Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Terancam Hukuman Sumur Hidup

Pihak keluarga membuat tiga laporan atas tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Sudirman
Kolase TribunTimur.com
Kolase foto Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat Brigadir J dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambosdan istrinya Putri. Kuasa hukum membuat tiga laporan atas tewasnya Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pihak keluarga melaporkan kasus kematian Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.

Kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak, akan membuat tiga laporan sekaligus ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Ponsel Brigadir J Disebut Hilang Bikin Ayah Murka, Kata-kata Pengacara Irjen Ferdy Sambo Beda

Baca juga: Mengenal Pistol Glock 17 yang Digunakan Bharada E Tembak Brigadir J, Sering Digunakan Densus 88

Diantara tiga laporan, salah satunya terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Dua kasus lainnya yaitu, dugaan pencurian atau penggelapan handphone dan dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi.

Menurutnya isu pelecehan hanyalah narasi dan tak bisa dibuktikan. Begitu halnya dengan kasus saling tembak menembak.

"Padahal yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," kata Kamaruddin, Minggu (17/7/2022).

Pihaknya telah menyusun bukti-bukti untuk dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Terkait kehadiran pihak keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri, Kamaruddin mengaku masih belum bisa memastikannya.

Pasalnya, hingga kini masih ada hambatan komunikasi antara Kamaruddin dengan pihak keluarga Brigadir J.

Hambatan tersebut diketahui karena adanya peretasan pada handphone milik keluarga Brigadir J.

Selama ini Kamaruddin menghubungi keluarga Brigadir J melalui handphone tetangga.

Dilansir wikipedia, jika pembunuhan dilakukan secara terencana maka sanksinya diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu".

Komnas HAM Dapat Banyak Foto dan Video 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved