Kasus Korupsi
4 Terdakwa Korupsi BOPK Palopo Jalani Sidang Putusan Pekan Depan
Empat terdakwa dalam kasus ini akan menjalani sidang putusan. Sidang putusan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Makassar.
Tayang:
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Muh. Irham
ist
Pelaku korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan (BOPK) di Kota Palopo.
Kepala Kejari (Kajari) Palopo, Agus Riyanto mengatakan, penetapan para tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai sejak Oktober 2020.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, dari total Rp 1.845.000.000, ditemukan anggaran tahap 1 Rp 1.133.350.000, tahap 2 Rp 711.650.000. Total kerugian negara sebesar Rp 889.790.995," kata Agus pada Jumat (21/1/2022).
Pada saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka secara kooperatif mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 467.130.745.
"Uang tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadinya," kata Agus Riyanto.
Dari hasil penyidikan sambung Agus Riyanto, dari 10 PKBM, empat di antaranya ditemukan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/terdakwa-korupsi-pkbm-palopo.jpg)