Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Adopsi Bayi

Dua Pasutri di Palopo Ajukan Diri Adopsi Bayi yang Dibuang di Balandai

Keinginan dua pasangan tersebut dibeberkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Palopo, Awaluddin melalui Kepala Bidang Pendampingan Anak, Sarnita.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Muh. Irham
DOK PRIBADI
Bayi yang ditemukan di dalam kardus depan rumah warga di Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulsel, Jumat (1/7/2022). 

PALOPO, TRIBUN-TIMUR.COM - Bayi yang ditemukan di dalam kardus depan rumah warga di Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulsel, pada Jumat (1/7/2022) lalu, kini ditangani oleh Dinas Sosial.

Bayi laki-laki tersebut diberi nama Rezky Al Kahfi.

Saat ini, sudah dua pasangan suami istri (pasutri) mengajukan diri mengadopsi bayi tersebut.

Pertama pasangan Hisbuldin (38) dan Rosnaeni (35) asal Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan.

Kemudian pasangan Masdar (43) dan Hardianti (30) dari Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua.

Keinginan dua pasangan tersebut dibeberkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Palopo, Awaluddin melalui Kepala Bidang Pendampingan Anak, Sarnita.

"Sudah ada dua pasutri yang mengajukan berkas untuk mengadopsi bayi itu,'' kata Sarnita, Jumat (15/7/2022).

Dua pasutri yang berminat mengadopsi bayi sudah lama berumah tangga namun belum mendapat momongan.

Pasutri asal Songka sudah 11 tahun.

Sedangkan pasutri dari Batu Walenrang delapan tahun.

''Kami sendiri dari Dinsos sangat berharap bayi tersebut mendapat orang tua angkat yang tepat," kata Sarnita.

Dinsos Palopo mengambil bayi beberapa jam setelah ditemukan warga Balandai di depan rumahnya.

Bayi lalu dititip di Panti Asuhan Ar Rahman Jalan Ambe Nona, Palopo sambil mencari orang yang mau mengadopsi.

Persyaratan untuk menjadi orang tua angkat bayi yang memiliki berat badan 2,6 kilogram saat pertama kali ditemukan adalah usai minimal 37 dan maksimal 50 tahun.

Beberapa syarat lain yakni mengantongi keterangan sehat jiwa.

Surat keterangan berkelakuan baik dari pihak kepolisian.

Kartu keluarga dan tidak memiliki anak (kalau ada maksimal satu).

Termasuk juga melampirkan bukti nominal penghasilan per bulannya.

Jika syarat sudah dilampirkan, pihak Dinsos akan mengirim berkas ke provinsi.

Calon orang tua angkat tinggal menunggu balasan untuk rekomendasi sidang yang hanya dilakukan sekali setahun.

Sembari menunggu rekomendasi, pihak Dinsos juga akan melakukan pemantauan kepada calon orang tua angkat selama enam bulan sebelum sidang di Palopo dilakukan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved