Warga Palopo Ditangkap Polisi Usai Curi Sarung Sutera Seharga Rp4 Juta
Warga Kelurahan Dangerakko Palopo AR (37) ditangkap setelah mencuri sarung sutera seharga Rp4 juta.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Personel Polres Palopo menangkap warga berinisial AR (37) di Jl Ratulangi, Kota Palopo, Senin (11/7/2022) malam.
AR merupakan warga Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Palopo, Sulsel.
Dia diringkus lantaran melakukan pencurian atau penggelapan sarung sabbe / Sarung Sutera seharga Rp 4 juta.
Baca juga: Warga Palopo Dibekuk Polisi Gegara Curi Sarung
Baca juga: Polsek Wara Selatan Palopo Ringkus Pencuri Emas dan Uang, Pelaku: Untuk Kebutuhan Anak
Kasus itu bermula saat pelaku diminta memindahkan barang milik korban.
Rencananya, barang-barang itu dipindahkan ke rumah salah satu kerabatnya.
Namun alangkah terkejutnya korban saat mendapati sejumlah sarung sabbe hilang usai pelaku membantu mengangkat barang tersebut.
"Kejadian ini sudah cukup lama pada bulan Juli 2021, karena pelaku tidak punya itikad baik, korban lalu melaporkan hal itu," kata Plt Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun, Selasa(12/7/2022).
Setelah menerima laporkan korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Mereka kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Kami lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Saat ini pelaku diambil keterangannya di Mapolres Palopo.
Sarung sabbe atau lebih dikenal dengan lipa sabbe merupakan sarung khas Sulsel.
Lipa sabbe berasal dari bahasa bugis yang artinya sarung sutra.
Lipa sabbe terbuat dari kain sutera.
Biasanya digunakan sebagai bawahan baik oleh pria maupun wanita.
Untuk pria dipadukan dengan jas tutup dan songkok recca, adapun wanita dipadukan dengan baju bodo.
Biasanya sarung ini digunakan pada acara adat, acara pernikahan seperti mappacci dan sebagai hadiah pernikahan.
