Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Bagi PNS Berlaku 2022, Bolos atau Tak Masuk Kerja Bisa Dipecat
Kini aturan soal kinerja PNS makin ketat, mulai jam kerja hingga sanksi pemecatan jika bolos kantor.
Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Pengawasan terhadap ASN
Untuk itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.
Adapun SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Makin Ketat! Aturan Baru PNS Tahun 2022 - Dari Jam Kerja ASN hingga Ancaman Pemecatan