Penyakit Mulut dan Kuku
Kabid Peternakan PKP Parepare: Jika Ada Kucuran Dana, Kerja di Lapangan Pasti Lebih Maksimal
Walaupun dalam kondisi bebas PMK, kata drh Nurdin, pihaknya akan membentuk tim terpadu untuk memperketat pengawasan.
Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Kota Parepare hingga saat ini dinyatakan terbebas dari penyakit kuku mulut (PMK) terhadap hewan ternak.
Demikian disampaikan Kabid Peternakan, Dinas Pertanian, Kelautan, Perikanan (PKP), drh Nurdin.
"Alhamdulillah Kota Parepare bebas dari wabah PMK dan bagi ternak kurban kemarin dalam kondisi sehat bisa di konsumsi," katanya, kepada Tribun Timur, Selasa (12/7/2022) siang.
Walaupun dalam kondisi bebas PMK, kata drh Nurdin, pihaknya akan membentuk tim terpadu untuk memperketat pengawasan.
"Kita sudah bicarakan dengan pak wali, dan bapak juga responnya bagus. Kedepannya ada tim pengawasan," ujarnya.
Tim pengawasan akan difokuskan ke pesisir Kota Parepare.
Alasannya, hewan ternak yang tidak memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) memilih lewat jalur pesisir.
Drh Nurdin melihat, fenomena itu banyak terjadi di Pulau Jawa, sehingga pihaknya mengantisipasi hal itu.
"Belajar dari yang terjadi di Jawa, kami melihat jalur pesisir ini rawan dilewati hewan ternak yang tidak memiliki SKKH," imbuhnya.
Sehingga jalur pesisir perlu ada penjagaan agar hewan ternak yang berpotensi PMK ini tidak masuk dalam wilayah Kota Parepare.
"Tim terpadu pengawasan pesisir ini memang dibentuk untuk memperketat lalu lintas hewan," jelasnya.
Dalam tim mencakup, Dinas PKP, Karantina Pertanian, Satpol PP, dan aparatur desa.
Menurut drh Nurdin, antisipasi akan lebih dimaksimalkan jika didukung dana.
"Kami akan tingkatkan terus pengawasan, dari segala lini yang berpotensi PMK masuk ke Kota Parepare," kata Kabid itu.
"Jika ada kucuran dana pastinya akan lebih maksimal kerja-kerja di lapangan," lanjut drh Nurdin.
Pihaknya telah menyerahkan nota pertimbangan pengawasan kepada Wali Kota Parepare.
"Kami sudah serahkan nota pengawasan dan sekarang ini tinggal menunggu SKnya," pungkasnya.
Selama idul adha Dinas PKP telah menerbitkan 1241 SKKH untuk hewan kurban.(*)