Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Dr Ilham Kadir MA

Daging Qurban

Musim qurban tiba, masyarakat muslim seantero dunia bersuka cita menyambut Idul Adha.

Dr Ilham Kadir MA
Dr Ilham Kadir MA, Pimpinan Baznas Enrekang 

Oleh: Dr Ilham Kadir MA

Pimpinan BAZNAS Enrekang

TRIBUN-TIMUR.COM -Musim qurban tiba, masyarakat muslim seantero dunia bersuka cita menyambut Idul Adha.

Baik para mudhahhi, atau pequrban maupun para mustahik, atau penerima daging qurban, keduanya menikmati suasana kebahagian yang tak terhingga.

Yang pertama berbahagia karena mampu berbagi terhadap sesama, yang kedua bahagia karena mendapat bagian dan atau hadiah dari daging qurban.

Itulah nikmat kehidupan, ada golongan yang memberi dan ada penerima, keduanya laksana mata uang, bagian tidak terpisahkan.

Tulisan ini, akan mengkaji lebih spesifik terkait syarat-syarat sahnya ibadah qurban.

Dan apakah pembagian daging qurban merupakan bagian dari syarat sahnya ibadah qurban? Adakah dalil yang jelas tentang porsi daging yang harus dibagikan kepada orang lain? Dan bagaimana managemen penyaluran qurban dewasa ini? Amma Ba'du!

Karena qurban adalah ibadah tauqifi atau penetapan hukumnya jelas berdasarkan nash yang ada baik dalam Al-Qur'an maupun hadis, maka untuk mengetahui syarat-syarat sahnya qurban dapat dengan mudah diketahui, lebih jelas lagi jika merujuk kepada pendapat ulama mazhab.

Kita mulai dengan melihat syarat-syarat sahnya ibadah qurban yang meliputi orang yang berkurban, hewan yang dikurbankan, cara penyembelihan, sampai pembagian dagingnya.

Orang yang berqurban harus memenuhi syarat telah ditentukan: beragama Islam, dewasa (baligh), berakal atau mampu membedakan hukum-hukum agama (wajib, sunnah, makruh, haram, mubah, halal), dan mampu.

Mampu dalam hal ini berarti orang tersebut mampu membeli hewan kurban pada waktu mendekati Hari Raya Idul Adha. Dan setelahnya masih mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.

Kriteria mampu ini bisa berbeda tiap mazhabnya. Pada Mazhab Hambali, mampu berarti ketika seseorang pada Idul Adha mampu membeli hewan qurban dengan uangnya.

Meski uang tersebut diperoleh dari berhutang dan ia mampu membayarnya di kemudian hari.

Menurut Mazhab Syafi'i, mampu berarti apabila seseorang memiliki harta untuk membeli hewan qurban dan hartanya masih cukup memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang ditanggungnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved