Dapat PAW, Legislator PBB Sinjai Hasnah Siap Lakukan Proses Hukum
Hasnah meminta ke pihak Sekwan dan Pimpinan DPRD Sinjai agar tidak memeroses PAW tersebut.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI TIMUR - Legislator Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Hasnah menanggapi surat pemberhentian Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya, Rabu (6/7/2022).
Ia memberi sinyal akan melawan ketuanya Sainuddin dengan akan menempuh proses hukum.
Pada Selasa (5/7/2022) siang kemarin, Sainuddin menembuskan surat PAW DPP ke kantor DPRD Sinjai.
Pagi tadi Hasnah menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait PAW dirinya.
"Secara tegas saya akan melakukan upaya hukum atas PAW saya ke Pengadilan Negeri Sinjai," katanya.
Rencana tersebut juga sudah ia sampaikan kepada pimpinan Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin.
Ia juga meminta ke pihak Sekwan dan Pimpinan DPRD Sinjai agar tidak memeroses PAW tersebut.
Ia mengungkap bahwa PAW anggota DPRD Sinjai ada prosedural hukum yang harus dilalui.
Tidak boleh serta merta, melakukan PAW, jelasnya.
Hal itu sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan begi tupun dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2017.
Termasuk dalam tatib DPRD Sinjai harus dipedomani oleh pimpinan DPRD Sinjai.
Sebelumnya Sekwan DPRD Sinjai, Janwar menyampaikan bahwa surat PAW Hasnah akan ditindak lanjut tujuh hari setelah surat itu masuk.
Anggota DPRD Sinjai asal Sinjai Timur ini juga mengingatkan pasal lain disebutkan bahwa jika ada gugatan atau keberatan pihak yang ditujukan PAW, maka DPRD perlu memperhatikan hal itu.
Sebelum menindaklanjuti surat PAW yang masuk, jelasnya.
Kursi Legislator PBB Sinjai 'Digoyang'