Ingat Mahasiswi Aniaya Polisi Gegara Ditegur Lawan Arah? Dulu Garang dan Tendang Petugas, Kini Beda
Aksi mahasiswi yang aniaya polisi saat sedang bertugas tersebut sempat viral. Mahasiwi memukul, menggigit, menenda , hingga berupaya merebut senjata
TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat HFR mahasiswi yang mengamuk berani aniaya polisi di Jakarta Timur?
Aksi mahasiswi yang aniaya polisi saat sedang bertugas tersebut sempat viral.
Wanita usia 23 tahun tersebut memukul, menggigit, menendang hingga berupaya merebut senjata api.
Pelaku mengamuk di tempat umum lantaran tidak terima ditegur sewaktu berkendara salah.
Meski terbukti salah melawan arah, namun wanita tersebut tak mau mengakui perbuatannya dan emosi ketika ditegur.
Jika dulu garang, kondisi mahasiswi tersebut beda. Kini mahasiswi bersangkutan menangis minta maaf dan mengungkapkan penyesalannya.
Ia digelandang ke kantor polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Iptu Rano Mardani.
Rano adalah anggota Polres Metro Jakarta Timur.
Di depan Rano, HFR mengakui segala tindakannya.
"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak sampai ingin merebut senjata bapak," kata HFR sambil terisak di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).

Rano sendiri memilih memaafkan pelaku, meski ia sempat membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur hingga HFR ditetapkan jadi oleh tersangka.
Anggota Samapta Polres Metro Jakarta Timur ini mengaku memaklumi tindakan HFR dan tidak ingin kasus berlanjut ke tingkat Pengadilan.
"Saya berikan imbauan maupun wejangan, jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpanya cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi saya bisa memahami situasi yang bersangkutan," ujar Rano.
Tahu jika ia dimaafkan oleh polisi yang dianiayanya, HFR kembali memohon maaf sembari mencium tangan Rano sebagai tanda pengakuan salah dan terimakasih karena proses hukum kasus tidak berlanjut.
Status tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kini gugur karena Rano sudah menerima permohonan maaf dan setuju kasur diselesaikan secara restorative justice.
"Saya harap bapak ingin memaafkan saya dan saya berjanji saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," sambung HFR.
Adapun status tersangka HFR dinyatakan gugur setelah kasus dinyatakan selesai secara restorative justice.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan restorative justice merupakan penyelesaian kasus tindak pidana tanpa melalui proses pengadilan.
"Itu semua bisa terlaksana kalau korban memaafkan dan menerima.
Karena itu sebelum melaksanakan kita mendengar pendapat korban," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (4/7/202).
Rano dalam hal ini selaku korban sudah memaafkan tindakan HFR yang memukul, menggigit, menendang, hingga berupaya merebut senjata apinya sudah memaafkan perbuatan HFR.
HFR pun sudah menyatakan mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka, sehingga kasus berakhir sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut di tingkat Pengadilan.

Budi menuturkan restorative justice ini dilakukan juga karena pertimbangan usia HFR yang masih muda, sehingga masih dapat memiliki masa depan lebih baik dan memperbaiki perbuatan.
"Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-76 dan memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, pada Kamis (30/6/2022) HFR melakukan penganiayaan terhadap Rano karena tidak terima ditegur sewaktu berkendara melawan arah di kolong Flyover Kampung, Kecamatan Jatinegara.
HFR sempat memacu sepeda motornya hingga menabrak Rano, kemudian memukul bagian mulut, menggigit pergelangan tangan, menendang paha, dan merebut senjata api.
Yani, saksi mata mengatakan penganiayaan bermula ketika Rano menegur HFR karena mengemudikan sepeda motor melawan arah di kolong Flyover Kampung Melayu.
"Dia dari arah Tebet, karena lawan arah disetop motornya sama polisi.
Tapi enggak terima dia malah nabrak polisi pakai motornya," kata Yani di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).
Rano yang nyaris ditabrak oleh pelaku sempat mengambil kunci sepeda motor pelaku dan berupaya menasihati bahwa perbuatan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Tapi HFR tetap tidak terima dan justru memaki Rano berulang kali, hingga pelaku memukul Rano di bagian pipi, menggigit pergelangan tangan yang mengakibatkan pendarahan.
"Pak polisinya diam saja enggak melawan, diam saja.
Tapi perempuan itu justru tetap menyerang.
Sudah dicoba ditenangin sama warga juga tapi dia masih tetap melawan," ujarnya.
Yani menuturkan HFR bahkan nekat menendang paha kiri dan berupaya merebut senjata api Rano yang tercatat sebagai anggota Samapta Polres Metro Jakarta Timur.
Beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan dan HFR diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus penganiayaan dilakukan.
"Pokoknya sudah parah, dia sampai narik-narik baju, senjata polisi.
Memang di sini (kolong Flyover Kampung Melayu) banyak yang lawan arah.
Tapi kalau ditegur malah galakan dia," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Videonya Viral, Mahasiswi yang Gigit Polisi Kini Menangis Minta Maaf, Kasus Berakhir Damai