Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Mahasiswi Aniaya Polisi Gegara Ditegur Lawan Arah? Dulu Garang dan Tendang Petugas, Kini Beda

Aksi mahasiswi yang aniaya polisi saat sedang bertugas tersebut sempat viral.  Mahasiwi memukul, menggigit, menenda , hingga berupaya merebut senjata

Editor: Ansar
TribunJakarta
HFR mahasiswi yang mengamuk berani aniaya polisi di Jakarta Timur. Aksi mahasiswi yang aniaya polisi saat sedang bertugas tersebut sempat viral. Dalam video mahasiswi nampak garang, tapi kini kondisinya beda. 

"Saya harap bapak ingin memaafkan saya dan saya berjanji saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," sambung HFR.

Adapun status tersangka HFR dinyatakan gugur setelah kasus dinyatakan selesai secara restorative justice.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan restorative justice merupakan penyelesaian kasus tindak pidana tanpa melalui proses pengadilan.

"Itu semua bisa terlaksana kalau korban memaafkan dan menerima.

Karena itu sebelum melaksanakan kita mendengar pendapat korban," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (4/7/202).

 Rano dalam hal ini selaku korban sudah memaafkan tindakan HFR yang memukul, menggigit, menendang, hingga berupaya merebut senjata apinya sudah memaafkan perbuatan HFR.

HFR pun sudah menyatakan mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka, sehingga kasus berakhir sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut di tingkat Pengadilan.

Proses restorative justice kasus mahasiswi gigit polisi
Proses restorative justice kasus mahasiswi gigit polisi atau penganiayaan dilakukan mahasiswi berinisial HFR (23) terhadap Iptu Rano Mardani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (3/7/2022). (

Budi menuturkan restorative justice ini dilakukan juga karena pertimbangan usia HFR yang masih muda, sehingga masih dapat memiliki masa depan lebih baik dan memperbaiki perbuatan.

"Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-76 dan memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, pada Kamis (30/6/2022) HFR melakukan penganiayaan terhadap Rano karena tidak terima ditegur sewaktu berkendara melawan arah di kolong Flyover Kampung, Kecamatan Jatinegara.

HFR sempat memacu sepeda motornya hingga menabrak Rano, kemudian memukul bagian mulut, menggigit pergelangan tangan, menendang paha, dan merebut senjata api.

Yani, saksi mata mengatakan penganiayaan bermula ketika Rano menegur HFR karena mengemudikan sepeda motor melawan arah di kolong Flyover Kampung Melayu.

"Dia dari arah Tebet, karena lawan arah disetop motornya sama polisi.

Tapi enggak terima dia malah nabrak polisi pakai motornya," kata Yani di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved