Ingat Mahasiswi Aniaya Polisi Gegara Ditegur Lawan Arah? Dulu Garang dan Tendang Petugas, Kini Beda
Aksi mahasiswi yang aniaya polisi saat sedang bertugas tersebut sempat viral. Mahasiwi memukul, menggigit, menenda , hingga berupaya merebut senjata
TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat HFR mahasiswi yang mengamuk berani aniaya polisi di Jakarta Timur?
Aksi mahasiswi yang aniaya polisi saat sedang bertugas tersebut sempat viral.
Wanita usia 23 tahun tersebut memukul, menggigit, menendang hingga berupaya merebut senjata api.
Pelaku mengamuk di tempat umum lantaran tidak terima ditegur sewaktu berkendara salah.
Meski terbukti salah melawan arah, namun wanita tersebut tak mau mengakui perbuatannya dan emosi ketika ditegur.
Jika dulu garang, kondisi mahasiswi tersebut beda. Kini mahasiswi bersangkutan menangis minta maaf dan mengungkapkan penyesalannya.
Ia digelandang ke kantor polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Iptu Rano Mardani.
Rano adalah anggota Polres Metro Jakarta Timur.
Di depan Rano, HFR mengakui segala tindakannya.
"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak sampai ingin merebut senjata bapak," kata HFR sambil terisak di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).

Rano sendiri memilih memaafkan pelaku, meski ia sempat membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur hingga HFR ditetapkan jadi oleh tersangka.
Anggota Samapta Polres Metro Jakarta Timur ini mengaku memaklumi tindakan HFR dan tidak ingin kasus berlanjut ke tingkat Pengadilan.
"Saya berikan imbauan maupun wejangan, jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpanya cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi saya bisa memahami situasi yang bersangkutan," ujar Rano.
Tahu jika ia dimaafkan oleh polisi yang dianiayanya, HFR kembali memohon maaf sembari mencium tangan Rano sebagai tanda pengakuan salah dan terimakasih karena proses hukum kasus tidak berlanjut.
Status tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kini gugur karena Rano sudah menerima permohonan maaf dan setuju kasur diselesaikan secara restorative justice.