Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel

Empat Terduga Pengendar Sabu Asal Parepare dan Sidrap Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulsel

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengamankan empat terduga pengedar sabu-sabu berasal Parepare dan Sidrap

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Polisi
Empat terduga pengendar sabu dan barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sulsel. Merela ditangkap di Parepare dan Sidrap. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengamankan empat terduga pengedar sabu-sabu.

Keempat orang itu ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap.

Penangkapan berlangsung di hari perayaan HUT Ke-76 Bhayangkara, Jumat 1 Juli.

Baca juga: Resmob Polda Sulsel Tangkap Warga Makassar Usai Busur Dada Pemuda Pangkep

Baca juga: Detik-detik BNNP Sulsel Musnahkan 3,6 Kilogram Sabu dan 960 Gram Ganja

Penangkapan pertama berlangsung di Jl Ahmad Yani (Poros Pare-Sidrap), Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Petugas mengamankan tiga terduga pengendar, satu diantaranya Ibu Rumah Tangga (IRT).

Ketiganya, perempuan berinisial RSN (42), pria MRW (38) dan MHR (40).

Polisi menyita barang bukti diduga sabu beberapa saset.

"Barang bukti yang ditemukan anggota ada lima saset plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 2,45 gram," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan, Sabtu (2/7/2022) siang.

Sementara dua saset plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,03 gram.

"Total berat bruto barang bukti sabu semuanya 7,48 gram," sambungnya.

Penangkapan kedua berlangsung di Jl Saoraja, Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.

Terduga pengedar yang diamankan, pria berinisial AB (32) yang bekerja sebagai tukang kayu.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti saset plastik berisi 9,64 gram diduga sabu.

Empat terduga pelaku kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kempat pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," tegas Kombes Pol Dodi Rahmawan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved