Mafia Tanah
Polda Ungkap 434 Laporan Kasus Mafia Tanah di Sulsel 2 Tahun Terakhir
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap 434 laporan kasus mafia tanah selama dua tahun terakhir.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap 434 laporan kasus mafia tanah selama dua tahun terakhir.
Dari 434 kasus tersebut, 253 laporan polisi pada tahun 2021.
Polisi hanya mampu menyelesaikan 179 kasus atau 70,7 persen.
Kemudian untuk tahun 2022, Polda Sulsel menerima laporan jumlah mafia tanah sebanyak 181 kasus.
Namun yang diselesaikan hanya 93 kasus atau 52 persen.
Irjen Pol Nana menjelaskan, empat jenis kasus mafia tanah yang ditangani.
Yaitu tindak pidana penyerobotan, pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan.
"Itu empat kasus yang menonjol di Sulsel," kata Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Sulsel, Kamis (30/6/2022).
"Dari empat kasus itu, paling banyak memang adalah tindakan penyerobotan," tambah Irjen Pol Nana Sudjana.
Khusus untuk tahun ini, kata Irjen Pol Nana Sudjana, pihaknya mendapat tiga target kasus mafia tanah.
Ketiganya adalah kasus Al Markas, Waduk Tugu Pampang, dan terakhir eks Kebun Binatang Makassar.
"Kasus eks Kebun Binatang sudah selesai. Yang dua lainnya masih dalam penyidikan," katanya.
Untuk kasus eks Kebun Binatang, Polda Sulsel telah menahan dua tersangka yakni Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said.
Di Mapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan kronologi kejadian perkara ini.
Berawal saat Ernawati Yohanis mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar pada 10 September 2021 lalu.