Mafia Tanah
Polda Sulsel Resmi Tahan Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said Setelah 104 Hari Jadi Tersangka
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan bernomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menahan dua tersangka mafia tanah eks Kebun Binatang Makassar Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan bernomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022.
Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana mengatakan keduanya resmi ditahan pada Rabu (29/6/2022) kemarin.
Keduanya ditahan karena terbukti melakukan pemalsuan surat dan akta autentik atas kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said sebelumnya dilaporkan oleh Yan Septedyas setelah diketahui dokumen kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Kota Makassar ternyata palsu.
Hal tersebut diungkapkan Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (30/6/2022).
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 29 Juni telah melakukan penetapan tersangka dan juga penahanan tersangka yaitu saudara EY dan AS," kata Irjen Pol Nana Sudjana.
"Jadi penahanan terhadap dua tersangka ini sehubungan dengan laporan polisi atas laporan saudara YS sebagai Kepala Kantor BPN Kota Makassar," tambahnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar Franklin B Tamara menolak gugatan praperadilan Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said.
Gugatan mereka ditolak dalam lanjutan sidang agenda pembacaan putusan, Selasa (21/6/2022).
Pembacaan putusan praperadilan bernomor 10/Pid.Pra/2022/PN.Mks dihadiri wakil kedua belah pihak.
Ernawati dan Ahimsa mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan keduanya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Menolak permohonan praperadilan oleh pemohon,” kata hakim Franklin, Selasa (21/6/2022).
Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Ernawati dan Ahimsa oleh penyidik kepolisian sah dan sesuai prosedur.
Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib juga menyatakan penahanan tersangka bisa dilakukan apabila ancaman pidananya minimal 5 tahun.
Adapun disangkakan terhadap Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said, yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, subsider 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Untuk kasus ini. Kalau ancaman di atas lima tahun, maka berarti dia memenuhi syarat ditahan oleh penyidik,” ujar Prof Hambali Thalib belum lama ini.
Menurutnya, tersangka juga bisa dilakukan penahanan jika dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya, serta mempersulit pemeriksaan.
“Jadi ada alasan seorang bisa ditahan tanpa menggugurkan status tersangka,” jelas Prof Hambali menambahkan.
Senada dikatakan Pakar Hukum Unibos Makassar Marwan Mas.
Ia menilai ada pertimbangan oleh penyidik belum menahan tersangka.
Namun, kata Prof Marwan, berdasarkan ancaman pidana pasal 263 KUHP yang diancam pidana selama 6 tahun, mestinya ditahan.
“Makanya kalau polda ingin lebih efektif proses penyidikannya, apalagi sudah dua kali tersangka dipanggil untuk diperiksa, tapi tidak dipenuhi, sehingga sudah ada dasar hukum bagi polda melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya. (*)