Holywings
Das'ad Latif Nangis Ada Bir Gratis buat Muhammad & Maria di Holywings, 'Peradaban Apa Kalian Miliki'
Bar Holywings sedang menuai sorotan dan kecaman lantaran promosi bir atau khamar gratis buat Muhammad dan Maria. Dai kondang, Ustadz Das'ad Latif
Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Manajemen Holywings melalui akunnya di Instagram @holywingsindonesia telah meminta maaf.
“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama ‘Muhammad & Maria’, kami telah menindak lanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat,” tulis admin akun @holywingsindonesia.
Holywinsg merupakan bar berjaringan di Indonesia.
Sejak Mei 2021 lalu, saham Holywings dimiliki pengacara Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani.
Namun, tak diketahui seberapa besar nilai saham mereka.
Holywings didirikan Ivan Tanjaya bersama Eka Setia Wijaya.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita