Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yusuf Mansur

Ustadz Yusuf Mansur Bersyukur Menang Gugatan Tabung Tanah: Menang Tanpa Bersorak Sorai, Tanpa. . .

Dai kondang Ustadz Yusuf Mansur mengucap syukur atas kemenangannya dalam kasus gugatan Tabung Tanah.

Editor: Sakinah Sudin
Youtube Yusuf Mansur Official
Ustadz Yusuf Mansur - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan terhadap Yusuf Mansur dalam kasus Tabung Tanah. Gugatan diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. 

Adapun sidang putusan tersebut digelar pada hari ini, Rabu (22/6/2022) siang. 

Kesimpulan itu dibacakan setelah majelis hakim membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.

Majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan tersebut karena kurang pihak tergugat.

Penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam program tabung tanah tersebut sebagai tergugat. 

Dikatakan, satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.

"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak)," sebut majelis hakim, saat sidang Rabu (22/6/2022), dilansir Kompas.com.

Gugatan Disebut Cacat Hukum

Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan terkait kasus tabung tanah itu cacat hukum. 

Lantaran karena kurangnya pihak yang seharusnya turut digugat.

"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak." 

"Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," kata Ariel. 

Program Tabung Tanah Yusuf Mansur

Perkara Tabung Tanah ini terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng. 

Gugatan diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. 

Dalam petitumnya, Yusuf Mansur disebut telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved