Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

NIK Ganda dan Titik Koordinat Berbeda Jadi Aduan Paling Banyak Terkait PPDB Jalur Zonasi

1000 lebih aduan diterima Dinas Pendidikan Makassar soal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di jenjang pendidikan SD dan SMP.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
Tribun-Timur.com/Siti Aminah
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin mengatakan mereka menerima 1000 lebih aduan terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di jenjang pendidikan SD dan SMP. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Makassar mencatat 1000 lebih aduan telah masuk terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di jenjang pendidikan SD dan SMP.

Aduan tersebut didominasi pengaduan terkait Nomor Induk Keluarga (NIK) ganda dan titik koordinat rumah yang berbeda.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin mengatakan, persoalan besar dalam sistem PPDB adalah validitas data.

Misalnya, adanya NIK yang ganda dan digunakan oleh orang yang berbeda secara aktif, dan sudah tertera dalam data Dapodik.

Penyebabnya kata Muhyiddin, saat mendaftar PPDB jenjang SD, operator hanya menggunakan satu akun.

Sehingga NIK siswa yang terdaftar sama dengan siswa lainnya.

"Perlu diedukasi operator bahwa jangan menggunakan satu NIK saat mendaftarkan peserta didik, mereka akan kesusahan jika mendaftar sekolah di jenjang selanjutnya," jelasnya.

"Dulu kan yang menentukan titik koordinat adalah operator sekolah, ketika dia masukkan dokumen peserta didik, hanya satu NIK yang dipakai," sambungnya.

Harusnya kata Muhyiddin, masing-masing siswa atau orang tua siswa memiliki akun dan mendaftar sesuai Nik masing-masing.

Karena data tersebut otomatis terhubung dengan data dapodik.

Aduan lainnya kata Eks Kepala Dinas Pendudukan ini ialah letak lintang dan bujur lokasi yang sering kali berbeda.

Fenomena tersebut terjadi karena banyak calon siswa yang tiba-tiba berubah domisilinya, tidak sesuai dengan KK orang tua.

Perubahan domisili tersebut dilakukan satu tahun terakhir atau belum genap setahun.

Padahal, sesuai persyaratan yang ada dalam PPDB, Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

Selain itu, banyak orang tua yang memindahkan domisli anak tanpa melakukan perbaruan data di sekolah asal agar sinkron dengan data dapodik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved