Yusuf Mansur
Isi Pesan Ustadz Yusuf Mansur buat Orang yang Suka Menebarkan Kebencian dan Amarah
Dai kondang Ustadz Yusuf Mansur menyampaikan pesan kepada masyarakat lewat postingan di akun di Instagram @yusufmansurnew.
Dalam hal ini, Yusuf Mansur sebagai pihak tergugat.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Yusuf Mansur tidak perlu membayar ganti rugi seperti dituntut sebelumya oleh penggugat.
Adapun sidang putusan tersebut digelar pada hari ini, Rabu (22/6/2022) siang.
Kesimpulan itu dibacakan setelah majelis hakim membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.
Majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan tersebut karena kurang pihak tergugat.
Penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam program tabung tanah tersebut sebagai tergugat.
Dikatakan, satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak)," sebut majelis hakim, saat sidang Rabu (22/6/2022), dilansir Kompas.com.
Gugatan Disebut Cacat Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan terkait kasus tabung tanah itu cacat hukum.
Lantaran karena kurangnya pihak yang seharusnya turut digugat.
"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak."
"Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," kata Ariel.
Program Tabung Tanah Yusuf Mansur
Perkara Tabung Tanah ini terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng.