Massa Keluarga Korban Pembunuhan Remaja 17 Tahun di Sinjai Kepung Gedung Pengadilan
Andi Muhammad Yusuf dibunuh secara keji dan sadis oleh preman pada Minggu (27/2/2022) pukul 01.37
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Massa keluarga korban pembunuhan Andi Muhammad Yusuf (17) mengepung gedung Pengadilan Negeri Sinjai, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (22/6/2022).
Aksi mereka ini dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Sinjai menggelar sidang perdana kasus tersebut
Andi Muhammad Yusuf dibunuh secara keji dan sadis oleh preman pada Minggu (27/2/2022) pukul 01.37 Wita di Jl Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai.
Keluarga korban pun mendesak hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa pembunuhan.
Massa bahkan sampai menutup separuh badan jalan dan bergantian melakukan orasi.
Aksi unjuk rasa massa ini dijaga ketat oleh anggota Polres Sinjai.
" Kami minta hakim menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa karena menghilangkan nyawa keluarga kami dengan sadis," kata Koordinator Aksi Solidaritas Keluarga dan Kerabat Korban, Andi Wahyuni.
Mereka menilai pembunuhan terhadap almarhum Andi Muhammad Yusuf sebagai sebuah tindakan kejahatan kemanusian yang tidak beradab dan merendahkan martabat kemanusian.
Selain itu, kejahatan yang dialami korban adalah bentuk kekerasan terhadap anak
Sementara itu Hakim Pengadilan Negeri Sinjai yang menerima perwakilan massa Wildan Akbar menyampaikan bahwa kasus itu sedang diprosesnya.
"Kami akan proses kasus itu secara objektif," jelasnya.
Ia juga meminta keluarga korban untuk menyerahkan kasus itu ke aparat hukum.
Korban dihabisi empat orang terdakwa Abd Rahman (23) (tersangka utama), SY (23), HJ (20) dan KP (20)
Saat terjadi aksi pembunuhan, para pelaku terekam kamera CCTV.