Reaksi Anwar Usman Diminta Mundur dari Jabatan Ketua MK Setelah Nkahi Idayati Adik Kandung Jokowi
Desakan tersebut datang dari berbagai pihak setelah Anwar Usman menkahi Idayati adik Presiden Jokowi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekutan hukum mengikat.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka akan berimbas pada masa jabatan ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat, yakni Anwar Usman dan Aswanto.
Keduanya menjabat ketika UU Nomor 8 Tahun 2011 masih berlaku. Namun, periodisasi masa jabatan keduanya berubah setelah diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2020, yakni menjadi lima tahun.
Bila berdasarkan UU sebelumnya, yakni UU Nomor 24 Tahun 2003, satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah selama tiga tahun, sebelum akhirnya kembali diubah menjadi 2 tahun 6 bulan melalui UU Nomor 8 Tahun 2011.
Hal tersebut dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan.
"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Enny.
Sidang permohonan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Priyanto yang berprofesi sebagai advokat.
Adapun objek permohonan Priyanto yaitu pengujian materiil Pasal 87 huruf a dan huruf b UU MK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Namun, pasal 87 huruf b ditolak MK karena tidak beralasan menurut hukum.
Adapun Pasal 87 huruf b berbunyi:
“Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.”
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Jawaban Anwar Usman Saat Didesak Mundur Dari Ketua MK, Ternyata Sudah Saatnya