Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2022

Gegara PPDB Online Jalur Zonasi, Orangtua Keluarkan Anaknya dari KK

Para orangtua memindahkan kependudukan anaknya ke KK keluarga dekatnya bahkan ke KK orang yang mereka tak kenal.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN TIMUR/Siti Aminah
Orang tua siswa mengadu di SMPN 6 Makassar terkait PPDB online jalur zonasi, Selasa (21/6/2022) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala SMPN 6 Makassar, Munir mengungkap fenomena dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online jalur zonasi.

Banyak orang tua siswa yang mengeluarkan anaknya dari kartu keluarga (KK).

Mereka memindahkan kependudukan anaknya ke KK keluarga dekatnya bahkan ke KK orang yang mereka tak kenal.

Itu dilakukan agar sang anak bisa disekolahkan di satuan pendidikan yang favorit.

Hal seperti ini sangat banyak terjadi di Makassar, sehingga jadi salah satu sebab semrawutnya pelaksanan PPDB Online jalur zonasi untuk SD dan SMP.

Banyak warga yang protes karena titik koordinat yang ada di laman PPDB tidak sesuai dengan domisili anak.

"Banyak anak-anak sekarang titik koordinat rumahnya berbeda dengan yang ada di kartu keluarga," ungkap Munir kepada Tribun-Timur.com, Selasa (21/6/2022).

Sementara data yang dimiliki operator masih data lama, yakni menggunakan data siswa saat dibangku SD.

Mereka yang melakukan perpindahan belum cukup setahun sudah pasti akan tertolak, karena sesuai syarat masa berlaku KK saat pendaftaran yakni minimal satu tahun.

"Artinya tidak memenuhi syarat di juknis PPDB, tetapi orang tuanya bilang anak saya sudah lama tinggal di situ 1 tahun lebih, jadi yang dilakukan adalah kita minta foto copy kartu keluarga lamanya untuk mengetahui apakah betul orang baru atau orang lama melakukan perpindahan,"

Jika KK baru belum terbit, maka dapat didukung dengan surat keterangan dari kantor camat untuk pengesahan bahwa orang ini sudah lama tinggal.

"Kalau seperti itu bisa mereka juga bisa mengubah (koordinat) sendiri tapi tetap diverifikasi oleh operator," terangnya.

Begitu juga dengan siswa yang melakukan perpindahan diatas satu tahun namun belum terupdate koordinatnya.

Mereka bisa mengubah koordinat sesuai domisili baru yang ada di Kartu Keluarga (KK).

Nanti, operator sekolah atau panitia akan melakukan pengecekan atau verifikasi terkait data-data yang dimasukkan oleh calon siswa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved