Khazanah Islam
Ada 25 Orang yang termasuk Ahli Waris dalam Islam, 15 Laki-laki dan 10 Perempuan, Berikut Rinciannya
Warisan menjadi salah satu yang menjadi perbincangan di masyarakat. Terkadang, soal warisan juga menjadi sumber masalah di dalam keluarga.
- Kedelapan, keponakan laki-laki kandung (ابن الأخ الشقيق), maksudnya adalah si anak merupakan anak dari saudara kandung kita.
- Kesembilan, keponakan laki-laki sebapak (ابن الأخ للأب) ini berarti, kita dan bapak si anak berstatus saudara sebapak.
- Kesepuluh, paman kandung (العم الشقيق). Dalam bahasa arab, istilah penyebutan paman ada dua, ada yang disebut ‘am (عم) ada yang disebut khal (خال). Makanya diantara kita yang punya teman keturunan arab, mungkin pernah mendengar dia mengucapkan kata “ami” yang berarti om atau paman.
Tapi keduanya apa?
Bedanya adalah, kata ‘am menunjukkan bahwa si paman tersebut merupakan adik atau kakak dari ayah, sedangkan khal merupakan paman dari pihak ibu.
Nah, berarti paman kandung di sini adalah paman dari pihak ayah, baik adik atau kakanya yang berasal dari orang tua (kakek-nenek) yang sama.
- Kesebelas, paman sebapak (العم للأب) ini berarti, si paman berstatus anak kakek namun dari nenek yang bukan ibu dari ayah kita.
- Kedua belas, sepupu kandung (ابن العم الشقيق), yang berstatus kandung di sini adalah orang tuanya dengan orang tua kita.
- Ketiga belas, sepupu sebapak (ابن العم للأب) yang dimaksud adalah anak dari paman kita yang mana paman dan ayah kita berstatus saudara sebapak.
- Keempat belas, suami (الزوج)
- Kelima belas, tuan yang memerdekakan (المعتق), maksudnya adalah seseorang yang memiliki budak, kemudian dia merdekakan budaknya tersebut
2. Perempuan
Adapun dari pihak perempuan, maka yang termasuk ahli waris ada 10 orang, detailnya sebagai berikut :
- Pertama, anak perempuan (البنت). Tentu yang dimaksud di sini adalah anak perempuan kandung, bukan yang lain.
- Kedua, cucu perempuan (بنت الابن), perlu digaris bawahi bahwa cucu perempuan yang dimaksud adalah anak yang berasal dari anak-laki-laki, bukan anak perempuan.