Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Ada 25 Orang yang termasuk Ahli Waris dalam Islam, 15 Laki-laki dan 10 Perempuan, Berikut Rinciannya

Warisan menjadi salah satu yang menjadi perbincangan di masyarakat. Terkadang, soal warisan juga menjadi sumber masalah di dalam keluarga.

Editor: Sakinah Sudin
Freepik.com/ jcomp
Ilustrasi warisan. 

A. Ahli Waris I

Dilihat dari jenis kelamin atau gender, pembagian ahli waris terbagi menjadi dua, laki-laki dan perempuan.

Nah, secara umum, semuanya terdiri dari 25 pihak.

Dengan konfigurasi 15 laki-laki, dan 10 sisanya perempuan.

Lalu siapa saja? berikut detailnya!

1. Laki-laki

Ahli waris dari pihak laki-laki merupakan ahli waris terbanyak dilihat dari sisi kuantitasnya.

Karena dari total 25 ahli waris, 15 diantaraya laki-laki.

- Pertama, anak laki-laki (الابن). Tentu yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki kandung, bukan yang lain.

- Kedua, cucu laki-laki (ابن الابن), perlu digaris bawahi bahwa cucu laki-laki di sini adalah yang berasal dari anak-laki-laki, bukan anak perempuan.

- Ketiga, ayah (الأب) di sini pun yang dimaksud ayah adalah ayah kandung dan bukan yang lain.

- Keempat, kakek (الجد), kakek di sini adalah orang tua laki-laki ayah kita, bukan ibu kita. Karena kakek dari pihak ibu bukan termasuk ahli waris.

- Kelima, saudara kandung (الأخ الشقيق)

- Keenam, saudara sebapak (الأخ للأب) entah si ayah memiliki istri lebih dari satu atau bercerai kemudian menikah lagi dan memiliki anak.

- Ketujuh, saudara seibu (الأخ للأم) ini berarti si ibu bercerai dengan suaminya (cerai hidup/mati), kemudian menikah lagi dan punya anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved