Khazanah Islam
Ada 25 Orang yang termasuk Ahli Waris dalam Islam, 15 Laki-laki dan 10 Perempuan, Berikut Rinciannya
Warisan menjadi salah satu yang menjadi perbincangan di masyarakat. Terkadang, soal warisan juga menjadi sumber masalah di dalam keluarga.
A. Ahli Waris I
Dilihat dari jenis kelamin atau gender, pembagian ahli waris terbagi menjadi dua, laki-laki dan perempuan.
Nah, secara umum, semuanya terdiri dari 25 pihak.
Dengan konfigurasi 15 laki-laki, dan 10 sisanya perempuan.
Lalu siapa saja? berikut detailnya!
1. Laki-laki
Ahli waris dari pihak laki-laki merupakan ahli waris terbanyak dilihat dari sisi kuantitasnya.
Karena dari total 25 ahli waris, 15 diantaraya laki-laki.
- Pertama, anak laki-laki (الابن). Tentu yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki kandung, bukan yang lain.
- Kedua, cucu laki-laki (ابن الابن), perlu digaris bawahi bahwa cucu laki-laki di sini adalah yang berasal dari anak-laki-laki, bukan anak perempuan.
- Ketiga, ayah (الأب) di sini pun yang dimaksud ayah adalah ayah kandung dan bukan yang lain.
- Keempat, kakek (الجد), kakek di sini adalah orang tua laki-laki ayah kita, bukan ibu kita. Karena kakek dari pihak ibu bukan termasuk ahli waris.
- Kelima, saudara kandung (الأخ الشقيق)
- Keenam, saudara sebapak (الأخ للأب) entah si ayah memiliki istri lebih dari satu atau bercerai kemudian menikah lagi dan memiliki anak.
- Ketujuh, saudara seibu (الأخ للأم) ini berarti si ibu bercerai dengan suaminya (cerai hidup/mati), kemudian menikah lagi dan punya anak.