Rekam Jejak Mardani Haming Bendum PBNU dan Ketua BPP Hipmi Tersangka Korupsi, Mantan Anggota DPRD
Ketua Umum BPP Hipmi tersebut kini dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh KPK.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenal Mardani H Maming Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini menjadi tersangka kasus korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum BPP Hipmi tersebut kini dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh KPK.
Mardani H Haming keturunan berdarah Bugis dari kedua orang tuanya. Ia lahir di Batulicin, Tanah Bumbu 17 September 1981.
"Betul (dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
Ketika ditanya terkait status Mardani, Nursaleh menjawab Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu dicegah sebagai tersangka.
"Tersangka," kata Nursaleh.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status Maming.
Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.
"Ya, intinya kalau sudah ada upaya paksa, penggeledahan, penyitaan, itu kan di tahap penyidikan. Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan teman-teman tahu ya artinya sudah sprindik," kata Alex di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani Maming pada Kamis (2/5/2022) lalu.
Usai diperiksa KPK, Mardani enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK.
"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," ucap Mardani kepada wartawan.
KPK sebelumnya telah sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.
Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).