Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Pukuli Pacarnya Karena Dicurigai Selingkuh, Mahasiswa di Makassar Ditangkap

Muh Fajrin Zul Fahmi (22) merupakan mahasiswa semester enam fakultas hukum di salah satu universitas swasta.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
Kolase Tribun Timur
Fajrin Zul Fahmi tersangka pemukulan pacarnya sendiri. Aksinya tersebut terekam kamera dan viral di media sosial 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rekaman video aksi penganiayaan pemuda terhadap seorang wanita viral di media sosial.

Dalam rekaman video itu, sang pria terlihat berkacamata dan mengenakan baju hitam tampak memukul wanita yang menangis.

Wanita itu tampak menangis memohon maaf, namun justru kepalanya dipukuli berkali-kali.

Aksi penganiayaan itu, disebut terjadi di Cafe Sudut Senja, Jl HR Saleh, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis kemarin.

Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Ardy Yusuf, dalam keterangan tertulisnya, membenarkan adanya kejadian itu.

Pihaknya mengaku telah menangkap pria yang melakukan pemukulan dalam rekaman itu.

Pria tersebut bernama Muh Fajrin Zul Fahmi (22), mahasiswa semester enam Fakultas Hukum di salah satu universitas swasta.

Fajrin ditangkap saat berada di Anjungan Pantai Losari, Makassar.

Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan korban dan video penganiayaan itu viral.

Lebih lanjut Kompol Ardy Yusuf menjelaskan, Fahmi dan korban berinisial SNS adalah sejoli yang menjalin hubungan tiga tahun terakhir.

"(Kronologinnya) tersangka Fajrin berteman (DT dan AF) datang duduk di tempat out door cafe, tidak lama korban (SNS) datang ikut duduk," kata Kompol Ardy Yusuf.

Setelah itu, SNS marah karena menuding Fahmi selingkuh.

"Setelah korban (SNS) marah-marah karena mencurigai Fajrin berselingkuh, maka tersangka menganiaya korban dengan memukul wajah dan mencekik leher korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya Fahmi pun mendekam di sel tahanan Polsek Ujung Pandang.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved