Pencurian
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pembuat Kopi di Parepare
Polisi mengungkap kasus pencurian mesin pembuat kopi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Polisi mengungkap kasus pencurian mesin pembuat kopi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Ujung, AKP Muhammad Anwar menuturkan pelaku tinggal tidak jauh dari kafe yang jadi target curiannya.
Sebanyak delapan barang bukti termasuk mesin pembuat kopi diamankan Polsek Ujung.
Pelaku akan dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 363 ayat 1, 3, dan lima subsider pasal 362 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dengan pasal berlapis," katanya, Jumat (17/6/2022) siang.
AKP Anwar menjelaskan kronologi kejadian.
Korban, Nasrum mengaku telah kehilangan perlengkapan mesin pembuat kopinya.
Pencurian terjadi pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 Wita.
Kemudian, pihak Polsek Ujung melakukan pencarian di daerah warkop Lakopi, Jalan Panorama, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Informasi terkumpul yang mengarah kepada pelaku berinisial MRI (22) yang ingin menjual barang hasil curiannya.
Saat ingin menjual, MRI (22) diringkus tanpa perlawanan dan diamankan di Polsek Ujung.
Delapan barang yang dicuri pelaku yakni alat press kopi, alat bubuk kopi merk grinder, alat timbangan digital, alat penampungan bubuk kopi, alat pemadat kopi, dan satu kompor gas.
Kemudian dua buah tabung gas 3 kilogram dan dua bungkus besar kopi siap pakai.
"Pelaku mengambil barang ini satu per satu kemudian disimpan di rumahnya," ujarnya.
"Setelah disimpan, ingin dijual untuk keperluan sehari-hari dan angsuran kredit," lanjutnya.
Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 10 juta.(*)
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita