Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengembang Perumahan Stella Maris Kabur Tinggalkan Kisruh Sengketa Lahan ke Warga

Setelah ditelusuri, rupanya lahan tersebut memang milik Indogrosir dan CV Sumber Galian, bukan jalanan umum.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
Tribun-Timur.com/Siti Aminah
Rapat Dengar Pendapat warga Perumahan Stella Maris, Biringkanaya bersama anggota Komisi C DPRD Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar geram.

Pengembang alias developer Perumahan Stella Maris, Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya mewariskan kisruh ditengah masyarakat.

Pengembang tersebut membuat perumahan tanpa menyediakan akses jalan atau fasilitas umum fasilitas sosial (fasum-fasos) kepada pengguna atau user.

Namun pengembang tersebut saat menjual perumahannya mengiming-imingi warga dengan akses jalan masuk dan keluar.

Belakangan, terungkap ketika warga mempersoalkan hal tersebut dan menuding pihak Indogrosir dan CV Sumber Galian telah menutup akses jalan mereka.

"Sepengetahuan saya, sebelum ada Indogrosir memang ada jalan masuk di Perumahan Stella Maris, saya tidak tahu siapa pemiliknya yang pasti jalanan itu sudah ada," ucap Ketua RT IV Kelurahan Pai.

Setelah ditelusuri, rupanya lahan tersebut memang milik Indogrosir dan CV Sumber Galian, bukan jalanan umum.

Keduanya telah membeli tanah tersebut dari ahli waris dalam hal ini Paharuddin Karaeng Sila, dkk.

"Kami telah menjual tanah seluas 2 hektare lebih kepada pihak Indogrosir, tidak ada lahan 3 meter yang dimaksud yang diwakafkan untuk warga," sebut ahli waris, Karaeng Sila.

Sementara pemilik CV Sumber Galian, Hj Halijah menyampaikan, ia juga telah membeli lahan tiga meter dari salah satu ahli waris, adik dari Karaeng Sila.

"Waktu itu ahli waris minta bantuan karena butuh dana, beliau tawari saya lahan 3 meter karena cocok dengan harga saya beli," terangnya.

"Kenapa ada jalan di situ jauh sebelum ada indogrosir warga gunakan itu sebagai akses tapi bukan jalanan umum, tapi itu dianggap jalanan umum oleh warga setempat," sambungnya.

Akhirnya mereka melakukan protes setelah pihaknya menutup lahan miliknya yang dianggap sebagai jalanan umum.

Sengketa ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Komisi C Bidang Infrastruktur dan Pembangunan.

Mereka yang hadir ialah Ketua RW 1 Keluruhan Pai, Ketua RT IV Kelurahan Pai, ahli waris Paharuddin Karaeng Sila, pemilik CV Sumber Galian, Hj Halijah, Manajemen Indogrosir serta masyarakat setempat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved