Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak, Termasuk Pajak Progresif Kendaraan Plat Kuning dan Angkutan Barang
Kendaraan angkutan umum yang menggunakan plat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
Pajak progresif adalah pajak yang nilainya lebih besar yang diberikan kepada seorang wajib pajak atas kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Di Sulsel pajak kendaraan pertama dikenakan sebesar 1,5 persen, kendaraan kedua sebesar 2 persen, ketiga 2,25 persen, keempat 2,5 persen, kendaraan kelima dan seterusnya 2,75 persen.
Kenaikan pajak tiap kendaraan sebesar 0,25 persen.
Nontunai
Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara nontunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel dan Signal yang dapat di-download melalui play store.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, IndoMaret, Tokopedia, Gotagihan, atau melalui Qris yang barcode-nya tersedia di semua samsat dan layanan unggulan lainnya yang tersebar di seluruh Sulsel.