Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TPP ASN

Bukan Aturan Booster, BKD Sulsel Ungkap Penyebab Keterlambatan Pencairan TPP ASN

Kepala BKD Sulsel, Imran Jauzi menjelaskan penyebab keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN Pemprov Sulsel.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Kepala BKD Sulsel, Imran Jauzi menegaskan lambatnya pencairan TPP ASN dikarenakan penyesuaian dengan sistem baru bukan aturan booster. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala BKD Sulsel, Imran Jauzi menjelaskan penyebab keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN Pemprov Sulsel bukan terkait aturan booster.

BKD Sulsel menanggapi surat DPRD Sulsel yang meminta edaran wajib booster mencairkan TPP bagi ASN ditinjau ulang.

Menurut Imran Jauzi, keterlambatan TPP ASN Pemprov Sulsel dikarenakan membutuhkan penyesuaian dengan sistem baru.

“Jadi keterlambatan pencairan TPP itu dikarenakan faktor adanya penyesuaian dengan sistem baru. Jadi ASN masih menyesuaikan dengan sistem yang baru,” katanya dalam rilis Pemprov Sulsel, Jumat (17/6/2022).

Adapun perubahan sistem baru, diantaranya perubahan aplikasi e-kinerja dalam penilaian sikap perilaku. 

“Selain itu, adanya sistem baru, dimana secara berkala, harus dilaporkan kinerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Laporan kinerja secara elektronik atau E-Lapkin,” jelasnya.

Mengenai syarat pemenuhan vaksin booster, kata Imran Jauzi, itu bersifat imbauan. 

“Sebagai Aparatur Sipil Negara, kita tentu wajib menjadi contoh bagi masyarakat. Pemerintah mengimbau warga untuk vaksin, jadi kita dari pemerintahan perlu menjadi contoh bagi masyarakat tentang kepatuhan dalam percepatan vaksinasi Covid-19," tuturnya.

"Namun itu tidak wajib, jika tidak bisa vaksin, bisa melampirkan surat keterangan dokter. Jadi tidak benar, jika karena vaksin itu TPP lambat cair, padahal itu karena sistem baru,” lanjutnya.

Ia mengatakan karena perlu penyesuaian dengan sistem baru, ada keterlambatan pada proses penginputan dan verifikasi.

"Sampai saat ini, sudah 19 OPD yang telah cair TPP April, dan sementara proses untuk TPP bulan Mei,” tuturnya.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Sulsel meminta kebijakan wajib boster untuk pencairan TPP ASN ditinjau ulang.

Pimpinan DPRD secara resmi bersurat kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Selasa (14/6/2022). Isi suratnya meminta kebijakan itu ditinjau ulang.

"Kami prinsipnya menyumbang saran kepada Pemprov Sulsel sehingga kami bersurat secara resmi," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah.

Ullah, sapaan, menilai kebijakan Pemprov Sulsel agak berlebihan dan kurang pas.

Selain mewajibkan ASN, Pemprov Sulsel juga mewajibkan seluruh keluarga ASN yang terdaftar dalam kartu keluarga wajib vaksinasi booster sebelum mencairkan TPP.

"Secara lisan, saya pernah usulkan untuk mewajibkan saja para ASN untuk vaksin booster, dan mengimbau keluarganya supaya ikut divaksin. Jadi sifatnya imbauan, bukan diwajibkan juga," katanya.

Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan, hal lain yang juga penting menjadi perhatian Pemprov adalah terkait Putusan Mahkamah Agung nomor 31/P/Hum/2022.

Putusan itu membahas aspek tidak halalnya sejumlah vaksin yang akan diberikan kepada rakyat.

Selanjutnya, Ullah menyarankan hal perlu dijaga persepsi masyarakat dan terutama para ASN.

Menurutnya, jangan sampai terkesan demi tercapainya target-target Pemprov yang diperintahkan oleh pemerintah pusat, maka Pemprov 'korbankan' para ASN dan keluarganya.

"Terlebih yang ditahan itu adalah tunjangan yang merupakan hak para ASN secara sah," kata Ullah.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengirim surat resmi kepada Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Selasa (14/6/2022).

Surat pimpinan DPRD Sulsel itu menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat Komisi A dengan Pemprov Sulsel Kamis 9 Juni 2022 kemarin.

Saat itu, RDP memanggil BKD Sulsel dan Biro Organisasi Setda Sulsel.

"Hari ini kita kirimkan surat secara resminya kepada Pak Gubernur. Surat ini atas nama lembaga DPRD Sulsel menindaklanjuti RDP di Komisi A," kata Andi Ina.

Andi Ina mengatakan hasil RDP Komisi A dengan Pemprov Sulsel telah menjadi keputusan lembaga atas nama DPRD Sulsel.

Oleh karena itu pimpinan DPRD Sulsel menindaklanjuti dengan mengirim surat resmi kepada Gubernur Andi Sudirman.

"Ada RDP di Komisi A, hasil RDP kemudian ada hasil yang mereka putuskan. Itu keputusan lembaga DPRD, tentu kita pimpinan menindaklanjuti untuk disampaikan kepada pak gubernur bahwa hasil RDP seperti itu. Ini keputusan lembaga ya, bukan keputusan Ketua DPRD, karena ada yang jadi pembahasan dalam RDP komisi RDP A," katanya.

Sebelumnya kebijakan wajib vaksinasi booster bagi ASN mencairkan TPP menunai pro kontra.

Kebijakan itu disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Provinsi Abdul Hayat Gani.

Hal itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Sekretaris Provinsi Abdul Hayat Gani. Surat itu bernomor 800/2825/BKD tertanggal 18 Mei 2022.

Hayat menyampaikan 5 point dalam suratnya dalam rangka Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Bulan April Tahun 2022 terhadap PNS Pemprov Sulsel.

"Pertama, Bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat dibayarkan jika telah melakukan vaksinasi pertama, kedua dan vaksinasi booster yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan dari Pimpinan Perangkat Daerah," tulis Hayat dalam suratnya.

Kedua, jika telah melakukan vaksinasi pertama dan kedua, TPP dapat dibayarkan dengan menyertakan jadwal vaksinasi booster.Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Ketiga bagi yang belum mendapatkan vaksinasi agar menyertakan Surat Keterangan dari Dokter alasan bahwa yang bersangkutan tidak diberikan vaksin.

Keempat, ketentuan persyaratan pembayaran TPP sebagaimana dimaksud di atas adalah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan Keluarga sesuai yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved