Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Terduga Pengedar Sabu Bernama Arfandi

Kasus ini bermula dari penangkapan pemuda bernama Muhammad Arfandi Ardiansyah (18) oleh Sat Narkoba Polrestabes Makassar Minggu (15/5/2022).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Enam anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka atas meninggalnya terduga Pengedar Narkoba Muh Arfandi Ardiansyah (18).

Pemuda di Jl Kandea itu, tewas usai ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

Penetapan tersangka anggota polisi itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022).

"Iya, tadi sudah rekontruksi," kata Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan dikonfirmasi tribun.

Kepada wartawan, Kombes Pol Agoeng, menjelaskan, ke enam tersangka itu telah ditahan.

"Sudah dari semalam dilakukan penahanan 6 tersangka," terang perwira tiga bunga melati.

Sebelum ditetapkan tersangka, ke enam eks anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar itu dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel.

"Ya ada bukti, kalau tidak ada bukti kita tidak berani menahan mereka," bebernya.

Satu dari ke enam tersangka itu merupakan perwira berpangkat Inspektur satu (Iptu).

"Saya tidak hafal satu-satu (nama tersangka), intinya Iptu R dan kawan-kawan lima orang," ucapnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan pemuda bernama Muhammad Arfandi Ardiansyah (18) oleh Sat Narkoba Polrestabes Makassar Minggu (15/5/2022).

Namun Almarhum meninggal dunia setelah ditangkap

Mayat pemuda itu pun dibawa ke ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel untuk divisum.

Setelah divisum pihak keluarga telah mengambil mayat Muhammad Arfandi untuk disemayamkan di rumah duka.

Almarhum beralamat di Jl Kandea 3, Kota Makassar.

Belum diketahui penyebab meninggalnya pemuda itu.

Rencananya Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung akan merilis kasus itu.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved