Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah 3 Periode Kini Projo Usul Jabatan Presiden Ditambah Jadi 2,5 Periode, Pengamat Sebut Ngawur

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin merespons terkait usulan dari Projo tersebut.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin (kanan) dan Bendahara Umum Projo, Bendahara Umum DPP Projo, Panel Barus. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah polemik penambahan masa jabatan Presiden Jokowi jadi tiga periode, kini muncul usulan baru.

Kali ini, Bendahara Umum Projo, Panel Barus mengusulkan jabatan Presiden ditambah menjadi 2,5 periode.

Usulan dari Projo tersebut disebut mkin ngawur dan tak masuk akal.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin merespons terkait usulan dari Projo tersebut.

Menurutnya, usulan yang dilayangkan oleh loyalis Jokowi tersebut tak berdasar dan berpotensi melanggar konstitusi negara.

"Itu usulan yang ngawur saja. Dan tahapan Pemilu pun sudah akan berjalan. Itu usulan ngawur dan tak berdasar, dan akan memancing mahasiswa dan rakyat untuk marah," kata Ujang saat dimintai tanggapannya, Senin (13/6/2022).

Dirinya beranggapan, segala sesuatu upaya yang memaksa untuk memperpanjang masa jabatan presiden akan berhadapan dengan mahasiswa maupun elemen masyarakat lain.

Sebab dirinya kembali menegaskan, kalau upaya tersebut sangat berpotensi melanggar konstitusi yang akan menimbulkan kemarahan dari masyarakat.

"Perdebatan Jokowi 3 periode atau pun Jokowi nambah 2,5 tahun, itu melawan konstitusi dan akan berhadap-hadapan dengan rakyat," ucap Ujang.

Di akhir, dirinya meminta kepada siapapun termasuk loyalis atau pendukung presiden untuk dapat menaati konstitusi yang sudah ditetapkan terkait masa jabatan presiden.

Jangan malah permasalahan perihal masa jabatan presiden tersebut dibuat berbelit oleh sekelompok orang yang mencari kepentingan.

"Itu bagian dari post power sindrom. Karena sudah enak menjabat, inginnya terus menjabat. Padahal itu bertentangan dengan konstitusi," kata Ujang. 
"Konstitusi mengharuskan presiden menjabat 2 periode. Tinggal taati dan patuhi saja. Begitu aja kok berbelit-belit," tukasnya.

Sebelumnya, Bendahara Umum Projo Panel Barus mengatakan bahwa isu tiga periode jabatan presiden ibarat api yang mau mati. 

Artinya sebagai sebuah kemungkinan politik, wacana tiga periode jabatan presiden sangatlah kecil. 

Saat ini kata dia yang memungkinkan masa jabatan Jokowi ditambah setengah periode menjadi 2,5 periode.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved