Operasi Patuh
Polres Maros Gelar Operasi Patuh Selama Dua Pekan, Akses Menuju Bantimurung Jadi Target
Ia mengatakan operasi patuh ini akan dilakukan di sejumlah titik, seperti Masjid Al-Markaz dan Jalan Poros Bantimurung.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Tujuh pelanggaran ditindak dalam Operasi Patuh 2022 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Meros, Sulawesi Selatan.
Operasi patuh akan berlangsung mulai hari ini, Senin (13/6/2022).
Akan berlangsung selama 14 hari, hingga tanggal 26 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Maros, AKP Abd Malik.
Ia mengatakan operasi patuh ini akan dilakukan di sejumlah titik, seperti Masjid Al-Markaz dan Jalan Poros Bantimurung.
"Kita nanti akan lakukan operasi patub itu di seluruh wilayah hukum Polres Maros, sehingga tidak ada pengendara nakal yang lolos," ujarnya.
Ia mengatakan ada tujuh pelanggan yang menjadi perioritas utama dalam operasi patuh 2022.
Pengenudi atau pengendara kendaraan motor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Pengemudi kendaraan bermotor yang tkdam menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar.
Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol.
Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Ia mengatakan, pengendara yang terbukti melanggar nantinya akan diberikan sanksi berupa blango teguran.
'Untuk sanksinya, apabila kami menemukan pengendara motor yang melanggar, akan kami berikan blanko teguran," ujarnya.
Sementara itu, Kabag ops kompol Abriandi yang memimpin apel gelar pasukan Ops Patuh menghimbau kepada jajarannya untuk bertindak humanis.
“Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2021 saya menghimbau seluruh jajaran agar bertindak secara humanis dan persuasif dalam pelaksanaan tugas, jauhi pungli serta tindakan yang berpotensi mencoreng nama baik institusi,” tutupnya.(*)