Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh

Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Mulai Senin Polantas Seluruh Indonesia Lakukan Operasi Patuh

Mulai 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang, Korlantas Polri akan melakukan Operasi Patuh 2022.

Editor: Muh. Irham
sanovra/tribuntimur.com
Ilustrasi Operasi Patuh 

Kombes Pol Eddy menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh 2022 oleh Korlantas Polri bertujuan mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

“Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Eddy.

Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Eddy.

Aturan Batas Kecepatan Berkendara

Aturan kecepatan berkendara tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/3/2022), dikutip oleh Tribunnews dari laman Korlantas Polri.

Jika pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka akan ditilang.

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap dengan pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan ke alamat pemilik kendaraan.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved