5.000 Tenaga Honorer di Sinjai Was-was, Bingung Mempertanyakan Nasibnya
Baru-baru ini MenPAN RB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTATA- Sebanyak 5000 lebih tenaga honorer di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan kini menggantungkan nasibnya ke pemerintah
Setelah aturan soal status pegawai pemerintahan hanya akan diisi PNS dan PPPK, akan berlaku 2023 mendatang
Data tersebut diperoleh dari Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (BKPSDMA) Pemkab Sinjai.
Salah satu tenaga honorer dari Dinas Informatikan dan Komunikasi bernama Andi Lilis Wahyuni, mengaku was-was.
Dirinya sudah menjadi tenaga honorer sejak tahun 2016.
"Mohonlah Pak nasib kami diperjuangkan tidak diberhentikan," harap Andi Lilis kepada TribunSinjai.com, Sabtu (11/6/2022).
Ia mewakili para honorer di Sinjai meminta kepada pemerintah pusat agar nasib mereka diperjuangkan
Ia berharap agar nasib honorer dapat dipertahankan atau diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara.
Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022.
Sejak terbitnya surat edaran itu, sejumlah tenaga honorer di Sinjai gelisah.
" Teman-teman galau dan gelisah mendengar kabar itu," kata Andi Lilis.
Mereka berharap agar keputusan itu masih dapat dikaji ulang.
Di Kabupaten Sinjai setiap kantor pemerintah daerah memiliki tenaga honorer.
Para tenaga honorer tesebut ada yang mengabdi dengan waktu yang lama.
Namun ada juga yang sudah mengundurkan diri membangun usaha.
Seperti Ketua Karang Taruna Sinjai, Andi Adri. Ia mundur jadi tenaga honor di DPRD Sinjai dan mendirikan usaha sebagai pengembang perumahan di Sinjai.
Selain itu, ia juga sebagai tenaga dosen di Insitut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai. (*)