Narkoba
Pengedar Sabu di Palopo Gunakan Modus Tempel untuk Edarkan Sabu
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palopo.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Muh. Irham
Palopo, Tribun - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palopo.
Pelaku berinisial OI (31), warga Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Palopo, Sulsel.
Ia diringkus di Jl Andi Paso, Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, Palopo, Sabtu (28/5/2022) lalu.
Kepala BNN Palopo AKBP Ustim Pangarian mengatakan, pelaku melakukan penjualan dengan sistem tempel.
Yaitu menempel barang pesanan di tempat tertentu, kemudian dijemput oleh pembeli.
“Tersangka melakukan penjualan dengan sistem tempel di wilayah Kota Palopo yaitu di Purangi, Songka, Ahmad Razak, Pongsimpin, Salobulo, Lebang, Balandai,” kata AKBP Ustim, Rabu (7/6/2022).
Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya sabu-sabu sebanyak 43 paket kecil.
Serta sejumlah alat isap sabu dan alat pembungkus.
Petugas juga menyita 1 sachet ukuran sedang yang berisi 70 lembar sachet ukuran sedang.
Dari tangan pelaku, diamankan uang tunai sebesar Rp 1.300.000.
Serta satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan beraksi.
AKBP Ustim mengatakan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya. (*)