Tarif Transportasi Online
Pengamat Kebijakan Publik Unhas Nilai Rencana Kenaikan Tarif Transportasi Online Perlu Dikaji Ulang
Penetapan tarif yang lebih tinggi tersebut bisa berdampak pada banyak hal, termasuk inflasi dan mobilitas masyarakat.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana melakukan pengaturan kembali tarif layanan transportasi online yang akan diberlakukan pada semua aplikasi.
Tarif yang akan ditetapkan sebesar Rp 6.500/km.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Rizal Fauzi menilai rencana penetapan tarif batas atas tersebut tidak rasional.
Pasalnya saat ini kondisi perekonomian masyarakat masih dalam masa pemulihan pascapandemi.
Penetapan tarif yang lebih tinggi tersebut bisa berdampak pada banyak hal, termasuk inflasi dan mobilitas masyarakat.
Akademisi Prodi Administrasi Publik FISIP itu juga menyebut penetapan kebijakan tersebut tidak didasari oleh kajian.
Sehingga dikhawatirkan tarif yang ditetapkan tidak sesuai dengan tingkat kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membayar.
"Kalau pun ada rencana kenaikan, harus ada kajian yang mendalam dulu,” kata Rizal via rilis yang diterima Tribun-Timur.com, Sabtu (4/6/2022)
“Dalam rumusannya ada ATP (ability to pay) dan WTP (willingness to pay), bagaimana kemampuan dan keinginan masyarakat untuk membayar itu harus dikaji. Juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat," sambungnya.
Kalau pun dilakukan kajian, kata Rizal, penetapan tarif ini belum representatif karena daya beli masyarakat yang masih rendah.
“Butuh dua sampai tiga tahun ke depan agar kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat kembali normal," tuturnya.
Pemerintah Daerah Harus Perkuat Fungsi Pengawasan
Daripada menetapkan tarif yang berpotensi membebani masyarakat, Rizal menyarankan pemerintah daerah memperkuat fungsi pengawasan terhadap operasional transportasi online.
“Seperti identitas pengemudi yang tidak sesuai dengan yang terdaftar di aplikasi, kualitas layanan, dan kendaraan yang tidak sesuai standar, itu yang tidak disentuh untuk diawasi," katanya.
Pengawasan terhadap pengemudi transportasi online ini dianggap penting untuk memastikan keamanan masyarakat saat menggunakan transportasi online.