Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koruptor

Bandingkan Perlakuan Pemerintah China Terhadap Koruptor dengan di Indonesia

Polri berdalih, AKBP Raden Brotoseno kembali direkrut sebagai penyidik lantaran berprestasi sebelum terjerat kasus

Editor: Muh. Irham
google
AKBP Raden Brotoseno, mantan Napi Korupsi kasu suap yang kini direkrut kembali menjadi penyidik Polri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus bebasnya AKBP Raden Brotoseno dari penjara karena korupsi, menyita perhatian banyak pihak. Apalagi setelah Mabes Polri menyatakan kembali merekrut mantan napi kasus suap tersebut sebagai penyidik

Polri berdalih, AKBP Raden Brotoseno kembali direkrut sebagai penyidik lantaran berprestasi sebelum terjerat kasus, dan berperilaku baik selama berada di dalam penjara.

Hal ini tentu saja mengundang pro dan kontra bagi masyarakat Indonesia. Mereka menilai polisi malah menyuburkan tindak korupsi jika menggunakan kedua asumsi itu untuk merekrut kembali mantan napi koruptor sebagai penyidik.

Netizen kemudian membandingkan perlakuan para koruptor di negeri China dengan Indonesia yang dianggap sangat jauh berbeda.

Di China, para koruptor dianggap sebagai sampah masyarakat yang harus disikat habis tanpa belas kasihan.

Pertahankan Hukuman Mati

Presiden China sekaligus sekretaris jenderal Partai Komunis China (PKC), Xi Jinping, berjanji akan mempertahankan akan bersikap tegas dan tak ada ampun bagi tindak korupsi di negara itu. Hukuman mati bagi koruptor akan tetap menjadi kebijakan Xi Jinping.

"Kecenderungan-kecenderungan tak sehat tertentu yang telah lama tak dikendalikan sudah dikekang, banyak masalah yang lama mengganggu kita sudah diatasi, dan potensi bahaya serius di Partai, negara, dan militer telah dibasmi," kata Xi.

Xi mendesak upaya berkelanjutan untuk mencapai tujuan strategis agar para pejabat tidak berani, tidak mampu, dan tidak memiliki keinginan untuk korupsi.

"Kita harus sadar bahwa perang melawan korupsi masih berkecamuk," tegas Xi.

Ia juga menekankan upaya yang keras dan teguh dalam mempromosikan lebih lanjut tata kelola Partai yang ketat.

Masalah tata kelola yang lemah di organisasi Partai sudah ditangani dari tingkat dasar, dan langkah itu melalui reformasi.

Xi menyerukan seluruh Partai harus bertindak secara konsisten di setiap kesempatan dan menerapkan keputusan dan kebijakan Komite Sentral Partai.

Berikut perbedaan perlakuan koruptor di China dan Indonesia

1. Koruptor Diarak Sebelum Dihukum Mati

Ada tradisi bagi penegak hukum di negeri Tirai Bambu tersebut, para pelaku korupsi yang telah dijatuhi hukuman mati, terlebih dahulu akan diarak keliling kota dan disaksikan ribuan pasang mata  masyarakat.

Dalam arak-arakan ini, wajah para koruptor biasanya tidak ditutup dan dibiarkan disaksikan oleh seluruh masyarakat.

Beda dengan di Indonesia, para koruptor memang diperlihatkan di publik, namun biasanya mereka disuruh membelakangi kamera wartawan yang menyorotnya.

2. Koruptor Ditodong Senapan

Para koruptor di China biasanya mendapat pelakuan buruk dari aparat keamanan. Mereka selalu mendapat todongan senjata api laras panjang dari petugas keamana yang berjaga. 

Bagaimana dengan Indonesia? Terkadang para koruptor tersebut dibiarkan bertemu dengan wartawan dan diberi kesempatan untuk berbicara secara bebas.

3. Korupsi Rp 215 Juta, Bakal Dihukum Mati

China akan menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku korupsi yang merugikan negara di atas Rp 215 juta.

Dan itu bukan hanya peraturan tertulis atau sekedar omong kosong saja, namun mereka benar-benar melakukannya. 

Yang paling menyita perhatian adalah kasus korupsi yang melibatkan Menteri Perkeretaapian Liu Zhijun di tahun 2013, dimana ia dipecat dari Parta Komunis China dan mendapatkan hukuman mati percobaan, yang dalam sistem peradilan di China akan berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Sejauh ini, para koruptor yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, biasanya hanya dihukum penjara 5-10 tahun, belum termasuk dengan pengurangan masa hukuman jika dianggap berperilaku baik.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved