Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Restorative Justice Hadir di Desa Pakeng Pinrang, Kajari: Penyelesaian Perkara dengan Mediasi

Restorative Justice bisa diterapkan apabila pelaku tindak pidana baru pertama kali dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Waode Nurmin
TribunPinrang.com/Nining Angreani
Launching Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Pinrang di Desa Pakeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Selasa (31/5/2022). 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Desa Pakeng, Kecamatan Lembang, terpilih menjadi Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.

Peresmian Desa Pakeng sebagai Rumah Restorative Justice (RJ) ini digelar di Halaman Kantor Desa Pakeng, Selasa (31/5/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin mengatakan Rumah RJ ini dihadirkan sebagai sarana mewujudkan keadilan yang substantif bagi masyarakat.

"Rumah RJ diharapkan menjadi suatu sarana yang tepat. Karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu," katanya.

Dikatakan, penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan melalui jalur mediasi.

Restorative Justice bisa diterapkan apabila pelaku tindak pidana baru pertama kali dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

Serta kerugian material tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.

"Diharapkan ini dapat menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara," tuturnya.

Sebelum launching, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan koordinasi untuk pembentukan Rumah RJ ini.

"Rumah ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum," ucapnya.

Agus menuturkan, Rumah RJ ini dapat mengubah pandangan masyarakat bahwa semua masalah atau perkara tidak harus dilanjutkan ke penuntutan.

"Kita bisa selesaikan dengan proses perdamaian. Kita libatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak baik tersangka dan korban serta keluarga," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan sudah ada enam kasus yang diselesaikan menggunakan restorative justice.

"Untuk kasus restorative justice, ada enam yang sudah dilakukan. Antara lain, pemukulan suami terhadap istrinya, permasalahan ibu dan anak dan kasus lainnya yang bisa kita damaikan," bebernya.

Untuk tindak lanjut, Rumah RJ ini, pihaknya akan memberikan layanan hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved