Rumah Restorative Justice Hadir di Desa Pakeng Pinrang, Kajari: Penyelesaian Perkara dengan Mediasi
Restorative Justice bisa diterapkan apabila pelaku tindak pidana baru pertama kali dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Waode Nurmin
"Layanan hukum rencananya dilakukan setiap seminggu sekali atau dua kali sebulan untuk masyarakat Kecamatan Lembang," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Pinrang yang telah memilih Desa Pakeng sebagai prototype pembentukan Rumah Restorative Justice dari 69 Desa di Kabupaten Pinrang.
Irwan pun berharap agar Rumah Restorative Justice ini dimanfaatkan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan melihat jenis perkara ringan yang dihadapi.
"Sebenarnya hal ini telah menjadi budaya dari dulu. Di mana setiap ada masalah selalu mengedepankan asas kekeluargaan dan kebersamaan. Apalagi sekarang sudah dibentuk lembaganya," imbuhnya.
Untuk diketahui, Rumah Restorative Justice adalah program yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri.
Laporan Jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.