Wanita Asal Gowa Dibunuh
Pembunuh Perempuan di Wisma Himalaya Makassar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Cleaning Servis pembunuh Kasmawati (32), Dg Siama (36) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Cleaning Servis pembunuh Kasmawati (32), Dg Siama (36) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dg Siama dijerat pasal 338 KUHPidana usai membunuh Kasmawati perempuan asal Gowa, Sulawesi Selatan.
Diketahui, Kasmawati ditemukan tewas di salah satu kamar Wisma Himalaya, Jl Tarakan, Makassar, 11 Mei lalu.
"Tersangka kita sangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto saat merilis kasus tersebut di kantornya, Senin (30/5/2022) siang.
Yudi menjelaskan, kasus pembunuhan itu bermula saat Kasmawati meminta Dg Siama membeli es buah.
Dg Siama pun pergi mencari pesanan es buah Kasmawati.
Berselang beberapa saat, Dg Siama tiba membawa pesanan Kasmawati.
Namun, Dg Siama dianggap terlalu lama oleh Kasmawati.
Karena emosi menunggu, Kasmawati menampar Dg Siama.
"Karena terlalu lama, korban menampar pelaku sehingga pelaku merasa tidak dihargai. Pelaku langsung naik pitam dan melakukan pemukulan terhadap korban," kata AKBP Yudi Frianto.
Pemukulan kata Yudi Frianto, dilakukan menggunakan tangan hingga membenturkan kepala Kasmawati ke tembok.
"Karena pelaku ini sedang bersih-bersih juga di tempat itu, pelaku langsung membawa korban yang tidak berdaya ke dalam kamar," ujarnya.
Kasmawati dibawa ke dalam kamar disinyalir untuk menghilangkan jejak pemukulan.
Sebelumnya diberitakan, Polres Pelabuhan Makassar menangkap pria diduga terlibat pembunuhan wanita asal Gowa, Senin (30/5/2022) siang.
Wanita asal Gowa bernama Kasmawati (32) ditemukan tewas di kamar Wisma Himalaya, Jl Tarakan, Makassar, 11 Mei lalu.
Mulanya diduga meninggal dunia karena sakit.
Namun belakangan, dari hasil Visum Tim Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, ditemukan kejanggalan atas meninggalnya Kasmawati. (*)