Kepala Cabang BRI Jeneponto Beri Klarifikasi soal Jaminan Sertifikat Nasabah
Menurut yandi Suryadi, Pihak BRI senantiasa menjalankan kegiatan operasional perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian
Penulis: Muh Rakib | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-JENEPONTO.COM - Adanya nasabah yang komplain karena jaminan sertifikatnya di bank BRI, diduga tercecer, membuat pihak kantor cabang BRI Jeneponto memberikan klarifikasi.
Melalui Kepala kantor cabang BRI Jeneponto, Yandi Suryandi menjelaskan terkait dugaan hilangnya jaminan nasabah.
Pihak BRI sudah menangani pengaduan nasabah bernama Subaedah yang merupakan nasabah Kantor BRI Unit Balang, Jeneponto.
"Terkait dengan pengembalian dokumen agunan Sertifikat Hak Milik (SHM), nasabah telah diminta untuk membawa surat serah terima jaminan UD- 72A Kupedes. Namun nasabah tidak membawa surat serah terima tersebut pada saat datang ke BRI kantor unit Balang, Janeponto dengan alasan hilang," ujarnya via rilis yang diterima tribunJeneponto, Selasa (31/5/2022).
Menurut yandi Suryadi, Pihak BRI senantiasa menjalankan kegiatan operasional perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan Good Corporate Governance.
Sebelumnya diberitakan, warga Binamu Subaedah protes karena mengaku sertifikat yang dijadikan jaminan di BRI, diduga hilang.
Pasalnya jaminan sertifikat yang dimasukan untuk pengajuan kredit diduga hilang.
Padahal angsuran dan tunggakan di bank sudah diselesaikan atau di lunasi oleh nasabah.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto Rakib
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Yandi-Suryandi-Pemimpin-BRI-kantor-cabang-Jeneponto-Selasa-3152022.jpg)