Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dianggap Rendahkan Etnis Rongkong, Peneliti BPNB Sulsel Iriani Disanksi Adat 2 Ekor Kerbau

Prosesi penyerahan berlangsung di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Selasa (31/52022).

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ARWIN AHMAD
Prosesi penyerahan sanksi adat peneliti BPNB Sulsel, Iriani, di Istana Kedatuan Luwu, Selasa (31/5/2022). 


Sebelumnya, dalam risetnya, Iriani menulis kalimat yang menimbulkan ketersinggungan di kalangan masyarakat Rongkong.


Bahkan karya tulis Iriani dilaporkan ke polisi, Senin 7 Februari 2022, malam lalu.


Karya tulis tersebut telah diposting di laman BPNB.


Dimuat dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109—121, pada halaman 113 tentang pembahasan Stratifikasi Sosial.


Iriani menulis artikel karya ilmiah dengan judul “Mangaru Sebagai Seni Tradisional di Luwu”.


Dalam artikel tersebut terdapat kalimat dianggap merendahkan Suku Rongkong, yang menulis kata ‘Ata’ yang ditujukan kepada Suku Rongkong.


Kata Ata memiliki makna pesuruh atau pembantu. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved