Siapa Sebenarnya AKBP Raden Brotoseno? Dipenjara 5 Tahun Gegara Korupsi Tapi Disebut Berprestasi
Raden Brotoseno tak dipecat dari jabatannya meski pernah terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana selama 2017-2020.
TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa sebenarnya AKBP Raden Brotoseno? kini 'direkrut' Polri meski sudah terbukti melakukan tindakl pidana korupsi.
Setelah lima tahun penjara, Raden Brotoseno dikabarkan tak dipecat sebagai polisi karena adanya pertimbangan lain.
Bahkan Propam menyampaikan alasannya tak melakukan pemecatan terhadap Raden Brotoseno yang baru bebas.
Hal itu membuat Raden Brotoseno kembali menjadi perbincangan publik.
Raden Brotoseno tak dipecat dari jabatannya meski pernah terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana selama 2017-2020.
Brotoseno diduga masih aktif bertugas menjadi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ia menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Dugaan ini diungkap oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia, Senin (30/5/2022), dilansir Kompas.com.
Profil Raden Brotoseno
Dihimpun dari Tribunwiki Raden Brotoseno diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) atau pangkat tingkat kedua perwira menengah di kepolisian.
Sarjana lulusan Univeristas Indonesia ini pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Kiprahnya di kepolisian kemudian berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjabat sebagai penyidik KPK.
Saat itu ia menangani kasus Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011.