Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2022

BSU 2022 Sudah Sampai Tahap Ini, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Bulan Depan?

Status penerima BSU 2022 bisa dicek di laman Kemnaker di link https://kemnaker.go.id/ ataupun di laman BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur
Kolase: Ilustrasi uang tunai (Shutterstock), kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), dan bukti transaksi BSU tahun 2020 (Tribun Timur). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapan BSU 2022 cair ?

Ya, pertanyaan kapan BSU cair ramai dituliskan di kolom komentar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) @kemnaker.

Apapun postingan di Instagram @kemnaker, netizen tetap membanjiri dengan komentar terkait BSU.

Lantas kapan sebenarnya BSU 2022 cair?

Berikut Berita Terbaru BSU 2022!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Nama penerima BSU atau subsidi gaji dapat dicek sendiri oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Status penerima BSU 2022 bisa dicek di laman Kemnaker di link https://kemnaker.go.id/ ataupun di laman BPJS Ketenagakerjaan di link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Program bantuan subsidi upah atau subsidi gaji (BSU) bakal kembali disalurkan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 pada tahun ini.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih terus membahas regulasi atau payung hukum sebelum BSU disalurkan.

Namun dia tidak mengetahui pasti kapan proses regulasi BSU tuntas digodok. 

"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah)," katanya kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022). 

Tapi tidak menutup kemungkinan regulasi subsidi gaji yang juga mengatur mengenai kriteria penerimanya akan diselesaikan pada akhir Mei tahun ini. 

"Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ucap Dita. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi memastikan subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan bakal cair bulan April 2022. 

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022)," kata Anwar kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. 

Faktanya, hingga kini, program bantuan pemerintah yang menyasar pekerja ini tak kunjung cair. Namun, pemerintah telah memastikan BSU bakal disalurkan. 

Beberapa waktu lalu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program BSU senilai Rp 1 juta kembali dilanjutkan tahun ini. 

Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun.

Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. 

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta. 

Seperti diketahui, pada 2020 dan 2021, pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Airlangga juga mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta. 

Dia memastikan, BSU tersebut tidak akan memakan waktu lama dalam pencairannya.

Syarat penerima BSU

Berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upahminimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara cek penerima BSU

Adapun cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker atau atau laman BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya saja, laman BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih belum dapat diakses karena sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran BSU 2022.

1. Cek penerima BSU di laman Kemnaker

Berikut cara cek penerima BSU di laman Kemnaker:

  • Kunjungi laman Kemnaker.go.id
  • Daftar akun di laman ini, jika belum memiliki akun
  • Jika sudah memiliki akun, lakukan login ke akun yang Anda miliki
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
  • Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU 2022 atau bukan.

2. Cek penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cek penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan:

  • Masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
  • Cek bagian verifikasi
  • Ketuk "Lanjutkan"
  • Layar akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima atau bukan.
  • Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer malalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja. (Kompas.com/ Nur Jamal Shaid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Regulasi Dikebut, Subsidi Gaji Bakal Cair Bulan Depan?" dan Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022 di Laman Kemnaker

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved