Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imigrasi Polman

Kabid Zinfokim Beberkan Hak dan Kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda

Masih banyak WNI melakukan perkawinan campuran tetapi belum mengetahui bahwa anak yang lahir dari perkawinan itu dapat memiliki dua kewarganegaraan.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Imigrasi Polman
Sosialisasi Keimigrasian Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda serta Aplikasi M-Paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar. 

"Selain ketentuan yang disebutkan, maka pernikahan campuran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara setempat dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, Muh Asri Albar dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved