Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imigrasi Polman

Kabid Zinfokim Beberkan Hak dan Kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda

Masih banyak WNI melakukan perkawinan campuran tetapi belum mengetahui bahwa anak yang lahir dari perkawinan itu dapat memiliki dua kewarganegaraan.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Imigrasi Polman
Sosialisasi Keimigrasian Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda serta Aplikasi M-Paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wahyu Wibowo menyebut pentingnya masyarakat mengetahui anak berkewarganegaraan ganda.

Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban anak berkewarganegaraan ganda dari segi keimigrasian.

"Masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan perkawinan campuran tetapi belum mengetahui bahwa anak yang lahir dari perkawinan itu dapat memiliki dua kewarganegaraan terbatas," ungkap Wahyu Wibowo.

Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Keimigrasian Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda serta Aplikasi M-Paspor.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar di RM Dapur Mandar Majene, Selasa (24/05/2022).

Menurut Wahyu Wibowo, tingkat mobilitas dari masyarakat yang berangkat keluar negeri ataupun yang bekerja di luar negeri juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi adanya perkawinan campuran ini.

Setiap anak berkewarganegaraan ganda mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan fasilitas keimigrasian agar dapat diberikan paspor Republik Indonesia.

Anak berkewarganegaraan ganda dapat memiliki paspor Republik Indonesia hingga anak tersebut berusia 18  tahun.

Sedangkan hak dari anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan asing dapat diberikan fasilitas keimigrasian berdasarkan permohonan.

Permohonan berupa pembebasan dari kewajiban visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali, dan pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya WNI.

Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dapat dilakukan di Kantor Imigrasi dengan membawa formulir dan persyaratan formil yang telah ditentukan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene, Mustapa Tangngali memaparkan materi terkait perkawinan campuran dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

"Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia," jelas Mustapa.

Perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing yang dilangsungkan di Indonesia harus memiliki keyakinan agama yang sama dan pencatatan nikah dilakukan oleh penghulu.

Sementara pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri, dilakukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia dengan pencatatan nikah oleh pegawai pencatat nikah luar negeri, setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved